Sebagian besar persyaratan melamar kerja membutuhkan SKCK. Apa itu SKCK? Secara garis besar, SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK ini adalah surat bukti yang menerangkan tentang catatan kriminal seseorang.
Surat tersebut dikeluarkan resmi oleh pihak kepolisian. Dan bisa dibuat oleh kepolisian mulai dari tingkat Polsek Polda, sampai Mabes Polri. Dahulu SKCK bernama SKKB atau Surat Keterangan Berkelakuan Baik.
Surat ini biasanya akan diberikan kepada pemohon yang belum atau tak pernah tercatat melakukan tinakan kriminal atau kejahatan, hingga taggal penerbitan surat tersebut. Selain untuk kepentingan melamar pekerjaan, surat ini juga biasanya diperlukan untuk kepentingan lain di perusahaan atau instansi.
Sekilas Tentang Apa Itu SKCK
Untuk yang belum mengetahui apa itu SKCK, bisa menyimak penjelasan singkat di sini. Apa itu SKCK? Dilansir dari situs resmi polri.go.id, SKCK masuk ke dalam surat keterangan resmi yang duterbutkan langsung oleh Polri.
SKCK ini berfungsi untuk menerangkan seseorang dalam kegiatan kejahatan atau kriminalitas. SKCK ini akan berlaku kepada pemohon yang membutuhkan untuk urusan atau keperluan tertentu. Penerbitan SKCK ini berdasarkan hasil dari penelitian catatan kepolisian dan biodata pemohon.
SKCK ini biasanya banyak dimintai oleh perusahaan, untuk melihat status kriminal dari calon pelamar kerja. SKCK ini memiliki masa tenggang. SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. Bagaimana jika masa berlalu SKCK sudah habis?
Jika masa berlaku sudah habis, maka SKCK bisa diurus kembali untuk melakukan perpanjangan masa berlaku. Untuk membuat SKCK, pemohon bisa membuat SKCK secara online dan offline dengan mendatangi Polsek, Polres, Polda, sampai Mabes Polri.
Dalam membuat SKCK, tentunya membutuhkan beberapa persayaratan yang harus dipenuhi pemohon. Kami akan memberitahu apa saja syarat membuat SKCK, termasuk cara, biaya, dan tahapan pembuatan SKCK.
Untuk mengetahui ulasannya bisa menyimak pembahasannya di bawah ini.
Syarat Membuat SKCK Online dan Offline di Polres, Polsek, Polda
Dilansir dari laman resmi skck.polri.go.id pemohon harus memenuhi syarat untuk membuat SKCK sesuai dengan yang telah ditetapkan. Apa saja syaratnya, simak ulasannya di bawah ini.
Syarat Membuat SKCK Online
Kini pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online, sehingga tak harus datang langsung ke Polres, Polsek, hingga Polda. Pemohon harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi POLRI Super App.
Dan pemohon tetap harus menyiapkan data-data dalam bentuk soft file. Berikut syarat-syaratnya:
- KTP atau Kartu Tanda Penduduk
- Jika belum mendapatkan KTP, gunakan kartu identitas lainnya
- Paspor, jika membuat SKCK online di Mabes Polri
- KK atau Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Pas foto 4×6 berwarna merah sebanyak enam lembar. Foto dengan mengenakan pakaian sopan dan berkerah, tak menggunakan aksesoris wajah. Bagi yang berhijab foto harus tampak muka secara utuh.
- Soft file sidik jari pemohon
Syarat Membuat SKCK Offline di Polres, Polsek, Polda
Pemohon juga bisa membuat SKCK secara offline atau datang langsung ke kantor kepolisian mulai dari tingkat Polsek, Polda, Polres, hingga Mabes Polri. Sebelumnya, pemohon harus melengkapi beberapa syarat. Simak syaratnya di bawah ini.
Syarat Membuat SKCK di Polda
- Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi Paspor, Akta Kelahiran, KK
- Dokumen dan rumus sidik jari
- Fotokopi identitas lain jika belum memiliki KTP
- Pas foto berwarna merah 4×6 sebanyak enam lembar. Foto dengan mengenakan pakaian sopan dan berkerah, tak menggunakan aksesoris wajah. Bagi yang berhijab foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat Membuat SKCK di Polres
- Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi Paspor, Akta Kelahiran, KK
- Dokumen dan rumus sidik jari
- Fotokopi identitas lain jika belum memiliki KTP
- Pas foto berwarna merah 4×6 sebanyak enam lembar. Foto dengan mengenakan pakaian sopan dan berkerah, tak menggunakan aksesoris wajah. Bagi yang berhijab foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat Membuat SKCK di Polsek
- Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi Paspor, Akta Kelahiran, KK
- Dokumen dan rumus sidik jari
- Fotokopi identitas lain jika belum memiliki KTP
- Pas foto berwarna merah 4×6 sebanyak enam lembar. Foto dengan mengenakan pakaian sopan dan berkerah, tak menggunakan aksesoris wajah. Bagi yang berhijab foto harus tampak muka secara utuh.
Demikian penjelasan mengenai syarat membuat SKCK online maupun offline. Semoga informasi ini dapat membantu kamu.
Demikianlah Informkasi Tentang Syarat Membuat SKCK yang Harus Kamu Tahu yang kami Rangkum dan refrensi dari beberapa sumber. Semoga Artikel Syarat Membuat SKCK yang Harus Kamu Tahu Bermanfaat bagi anda.