Gaji PNS menjadi salah satu informasi yang paling dicari karena banyak orang yang tertarik untuk menjadi pegawai negeri sipil. PNS masih menjadi salah satu pekerjaan yang paling diminati di negara Indonesia karena beberapa hal. Salah satunya adalah karena kestabilan gaji yang didapat.
Banyak yang beranggapan gaji PNS terbilang rendah sehingga tidak mencukupi untuk kehidupan sehari-hari. Padahal, di PNS justru memberikan gaji yang lebih tinggi dibanding pegawai swasta. Namun tentu saja ada beberapa pertimbangan yang menjadikan besaran nominal gaji seorang PNS, seperti tunjangan, dan lain-lain.
Jika kamu penasaran dengan berapa banyak kira-kira gaji yang diperoleh oleh PNS, kamu bisa mendapatkan informasinya di artikel ini. Kami akan menjelaskan gaji yang diperoleh PNS berdasarkan golongan dan tingkatan dari seorang pegawai PNS.
Rincian Gaji PNS Tahun 2023 Berdasarkan Golongan
Pegawai negeri sipil terbagi dalam 4 golongan yang kemudian golongan tersebut akan dibagi lagi ke dalam beberapa pangkat. Di sini kami akan menjelaskan rincian gaji PNS yang akan dibagi menurut golongannya masing-masing.
- Golongan 1 yang meliputi golongan 1A, 1B, 1C, dan yang terakhir 1D. PNS golongan ini merupakan PNS yang umumnya dari lulusan SD hingga SMP.
- Golongan 2 yang meliputi golongan 2A, 2B, 2C, dan yang terakhir 2D. PNS golongan ini merupakan PNS yang umumnya dari lulusan SMA hingga D3.
- Golongan 3 yang meliputi golongan 3A, 3B, 3C, dan yang terakhir 3D. PNS golongan ini merupakan PNS yang umumnya dari lulusan S1 hingga S3.
- Golongan 4 yang meliputi golongan 4A, 4B, 4C, dan yang terakhir 4D. PNS golongan ini merupakan PNS yang umumnya dari lulusan yang berkaitan dengan jabatan mereka.
- Gaji pokok PNS mengikuti gaji yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Namun PNS memiliki perbedaan untuk tunjangan kinerja yang juga meliputi perbedaan tunjangan karena perbedaan wilayah dinas.
Setiap gaji pegawai PNS akan mendapatkan potongan yang tentunya besaran potongan tersebut juga berbeda setiap golongan. Potongan tersebut meliputi pembayaran pensiun, asuransi kesehatan, dan sebagainya.
Beberapa hal yang berpengaruh pada kenaikan gaji PNS adalah kenaikan pangkat serta golongan, dan juga masa kerja PNS tersebut. Semakin tinggi golongan PNS dan semakin lama masa kerja, maka gaji yang didapatkan juga akan semakin besar. Berikut adalah rincian gaji PNS yang membuat beberapa orang penasaran.
Gaji PNS Golongan 1
- PNS Golongan 1A atau PNS Juru Muda mendapatkan gaji Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800. Pegawai Juru Muda adalah PNS dengan masa kerja satu hingga 26 tahun.
- PNS Golongan 1B atau Juru Muda Tingkat 1 mendapatkan gaji sebesar Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500. Pegawai Juru Tingkat 1 adalah PNS dengan masa kerja tiga hingga 27 tahun.
- PNS Golongan 1C atau Juru mendapatkan gaji pokok Rp 1.776.600 hingga Rp 2.557.500. Pegawai Juru ini memiliki masa kerja 3 hingga 27 tahun.
- PNS Golongan 1D atau Juru Tingkat I mendapatkan gaji Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500. Pegawai Juru Tingkat I ini memiliki masa kerja 3 hingga 27 tahun.
Gaji PNS Golongan 2
- Gaji atau penghasilan PNS Golongan 2A atau Pengatur Muda adalah Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600. PNS pengatur muda ini memiliki masa kerja 1 hingga 33 tahun.
- Gaji atau penghasilan PNS Golongan 2B atau Pengatur Muda Tingkat I adalah Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300. Masa kerja PNS Pengatur Muda Tingkat I adalah 3 hingga 33 tahun.
- Gaji atau penghasilan PNS Golongan 2C atau Pengatur adalah Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000. PNS Pengatur ini memiliki masa kerja 3 hingga 33 tahun.
- Gaji atau penghasilan PNS Golongan 2D atau Pengatur Tingkat I adalah Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000. PNS Pengatur Tingkat I ini memiliki masa kerja 3 hingga 33 tahun.
Gaji PNS Golongan 3
- Penghasilan PNS Golongan 3A. Berkisar antara Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400.
- Penghasilan pokok PNS Golongan 3B. Berkisar antara Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600.
- Penghasilan pokok PNS Golongan 3C. Berkisar antara Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
- Penghasilan pokok PNS Golongan 3D. Berkisar antara Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000.
Gaji PNS Golongan 4
- Penghasilan pokok PNS Golongan 4A. Berkisar antara Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000.
- Penghasilan pokok PNS Golongan 4B. Berkisar antara Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500.
- Penghasilan pokok PNS Golongan 4C. Berkisar antara Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900.
- Penghasilan pokok PNS Golongan 4D. Berkisar antara Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700.
- Penghasilan pokok PNS Golongan 4E. Berkisar antara Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200.
Macam-Macam Golongan Pegawai Negeri Sipil
- Golongan 1 yang meliputi golongan 1A, 1B, 1C, dan yang terakhir 1D. PNS golongan ini merupakan PNS yang umumnya dari lulusan SD hingga SMP.
- Golongan 2 yang meliputi golongan 2A, 2B, 2C, dan yang terakhir 2D. PNS golongan ini merupakan PNS yang umumnya dari lulusan SMA hingga D3.
- Golongan 3 yang meliputi golongan 3A, 3B, 3C, dan yang terakhir 3D. PNS golongan ini merupakan PNS yang umumnya dari lulusan S1 hingga S3.
- Golongan 4 yang meliputi golongan 4A, 4B, 4C, dan yang terakhir 4D. PNS golongan ini merupakan PNS yang umumnya dari lulusan yang berkaitan dengan jabatan mereka.
Gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan dan jabatan. Selain itu, gaji PNS juga ditentukan dari status pernikahan karena ada tunjangan anak dan pasangan bagi PNS yang sudah menikah. Setiap PNS juga memiliki hak untuk menerima tunjangan dinas keluar kota berupa tunjangan transportasi, penginapan, dan makan.
Demikianlah Informkasi Tentang Info Gaji PNS Terbaru 2023 yang kami Rangkum dan refrensi dari beberapa sumber. Semoga Artikel Info Gaji PNS Terbaru 2023 Bermanfaat bagi anda.