Seperti yang telah diketahui bahwa NPWP merupakan nomor identitas yang berfungsi untuk membayar pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini digunakan oleh masyarakat dan wajib dimiliki oleh setiap masyarakat yang telah memenuhi kriteria dan syarat NPWP.
Terdapat kriteria masyarakat yang harus memiliki NPWP, seperti masyarakat yang membutuhkan NPWP untuk suatu hal, masyarakat yang telah memiliki usaha, serta masyarakat yang terdaftar dalam warisan yang belum dibagi.
Untuk masyarakat yang menginginkan NPWP untuk suatu hal, biasanya digunakan untuk urusan administrasi di tempat kerjanya. Pasalnya, saat ini sudah banyak perusahaan yang memasukkan NPWP sebagai berkas administrasi.
Untuk kamu yang ingin membuat NPWP, kamu bisa langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak. Kamu juga bisa membuatnya secara online dengan mengakses situs https://pajak.go.id.
Syarat untuk Membuat NPWP
Untuk dapat membuat NPWP, kamu harus mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP. Kamu juga perlu melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat NPWP tersebut. Sehingga proses pembuatan NPWP menjadi lebih lancar.
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum membuat NPWP.
Syarat Membuat NPWP Pribadi
- Tidak sedang menjalankan usaha apapun (Karyawan / Pegawai).
- Fotocopy / Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotocopy atau Scan Paspor / KTP / Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Formulir Pendaftaran, kamu dapat memilikinya dengan mengambilnya secara langsung di kantor pajak atau mengunduhnya secara online di DJP Online.
- Fotocopy / Scan Surat Keterangan Pegawai Negeri Sipil bagi PNS, atau Surat Keterangan Kerja bagi karyawan swasta.
Syarat Membuat NPWP Pemilik Usaha (Wiraswasta)
- Sedang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Fotocopy / Scan KTP pemilik usaha.
- Fotocopy / Scan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang minimal dari Kelurahan.
- Mengisi Formulir Pernyataan Usaha lengkap dengan materai 10.000.
- Formulir Pendaftaran (Dapat diambil di Kantor Pajak atau dapat diunduh secara online di portal DJP Online).
- Saat membuat NPWP harus mendatangi kantor pajak secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
Syarat Membuat NPWP Wanita Kawin
- Untuk wanita yang sudah menikah dan ingin membayar pajak secara terpisah karena harta dan penghasilan terpisah dari suami atau yang lainnya.
- Fotocopy Kartu NPWP suami.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Surat Perjanjian mengenai Pemisahan Penghasilan dan Harta, atau Surat Pernyataan yang berisi keinginan untuk melaksanakan pajak secara terpisah dengan suami.
- Fotocopy Surat Keputusan PNS (SK PNS) atau Keterangan Kerja.
- Formulir Pendaftaran, diambil secara langsung di kantor pajak.
Manfaat NPWP
Adapun beberapa manfat yang didapatkan dari membuat NPWP. Dengan membuat NPWP kamu akan mendapatkan beberapa kemudahan dalam membayar pajak. Bahkan masyarakat yang memiliki NPWP juga bisa mendapatkan potongan pajak. Berikut ini beberapa detail manfaat dari NPWP yang dapat kamu simak terlebih dahulu.
-
Memberikan Kemudahan dalam Administrasi Perpajakan
Dengan memiliki NPWP, kamu juga akan mendapatkan beberapa kemudahan saat mengurus administrasi perpajakan. Seperti saat kamu harus mengajukan pengurangan pembayaran pajak, atau melakukan permohonan-permohonan.
-
Mendapatkan Potongan Pajak Yang Lebih Rendah
Masyarakat yang sudah mempunyai NPWP akan mendapat potongan pajak lebih kecil daripada masyarakat yang belum mempunyai NPWP. Potongan pajak yang didapatkan oleh masyarakat yang belum memiliki NPWP 20% lebih besar dibanding masyarakat yang sudah memiliki NPWP.
-
Memberi Kemudahan Mengenai Persyaratan Administrasi
Jika sudah memiliki NPWP, masyarakat akan diberi kemudahan dalam urusan administrasi suatu instansi. Misalnya untuk mengajukan kredit dari bank, membuat rekening koran, membeli produk untuk investasi, untuk membuat paspor, untuk membuat SIUP, hingga untuk melamar pekerjaan.
Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online
Untuk langkah-langkah bagaimana cara membuat NPWP Pribadi untuk seluruh Wajib Pajak adalah sama. Perbedaan hanya terletak pada persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan saja. Untuk masyarakat yang belum bekerja atau baru baru bekerja namun ingin membuat NPWP, tetap dapat membuat NPWP Pribadi dengan langkah sebagai berikut.
1. Buat Surat Keterangan dari Kelurahan (Untuk Pengusaha/Pekerja Bebas)
Untuk para pengusaha atau pekerja bebas, mintalah Surat Keterangan Kerja dari perusahaan tempat kamu bekerja. Sebelumnya, siapkan terlebih dahulu status pekerjaan kamu. Untuk pengguna yang belum bekerja, mintalah Surat Keterangan dari Kelurahan dan isilah Surat Keterangan tersebut sesuai dengan keadaan kamu.
Untuk yang belum bekerja isilah dengan sedang bekerja sebagai freelance atau wiraswasta atau karyawan swasta. Jangan isi dengan keterangan belum bekerja. Surat ini nantinya sangat dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran NPWP baik secara langsung maupun secara online. Jangan lupa untuk menyimpan surat ini dengan baik dan benar.
2. Cara Daftar NPWP Pribadi Secara Online
Agar lebih efektif dan efisien, pengguna disarankan untuk membuat NPWP Pribadi secara online daripada secara offline. Untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online, kunjungi situs resmi Kantor Pajak terlebih dahulu pada www.ereg.pajak.go.id/. Jika sudah, ikuti langkah-langkah dibawah ini untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online.
- Pertama, buka browser terlebih dahulu dan kunjungi situs www.pajak.go.id
- Selanjutnya pilihlah pada opsi e-Registration.
- Lalu klik pada tombol Daftar.
- Setelah itu, isi formulir yang tertera pada halaman. Lengkapi seluruh data yang ada seperti nama, alamat email, password, dan sebagainya.
- Setelah itu klik pada tombol Save.
- Setelah itu pengguna nantinya akan mendapatkan email aktivasi dari Dirjen Pajak untuk melakukan aktivasi akun.
- Jika sudah mendapatkan email, buka email tersebut dan ikuti petunjuk yang tertera di dalamnya untuk melakukan aktivasi akun.
3. Isi Data Pekerjaan Serta Domisili
Untuk para pengusaha, freelancer, hingga yang belum bekerja, isilah data pekerjaan serta domisili sebagai syarat untuk membuat NPWP. Bagi masyarakat yang belum bekerja, dapat melakukan modifikasi pada data pekerjaan. Hal ini bertujuan agar pengguna bisa mendapatkan kartu NPWP.
Cukup isi dengan “Karyawan Swasta” sehingga proses pembuatan NPWP dapat tetap berjalan. Selanjutnya pada kolom domisili atau tempat tinggal, isilah sesuai dengan alamat yang tertulis pada KTP agar proses dapat berjalan dengan lebih mudah. Jika sudah selesai, klik pada tombol Submit. Kini pelaporan SPT dapat dilakukan secara online dimana saja dan kapan saja.
4. Cek Email dari Ditjen Pajak
Selanjutnya, Ditjen Pajak akan mengirimkan email yang berisi nomor transaksi ke email yang telah pengguna daftarkan sebelumnya. Setelah itu, login kembali pada website tadi dengan menggunakan email yang sama.
Lalu lihatlah informasi mengenai Kantor Pajak Pratama (KPP) serta lokasinya. Kantor Pajak Pratama (KPP) ini yang nantinya akan menerbitkan NPWP pengguna.
5. Tunggu Konfirmasi Permohonan NPWP
Tunggulah konfirmasi dari pihak Ditjen mengenai pengajuan permohonan NPWP ini. Cek konfirmasi pengajuan ini melalui email atau melalui History pendaftaran aplikasi e-Registration.
Kartu NPWP ini nantinya akan dikirimkan ke alamat pengguna dalam jangka waktu kurang lebih selama 14 hari. Jika lewat dari jangka tersebut, kemungkinan terdapat beberapa kendala.
Misalnya seperti dokumen yang diberikan belum lengkap atau ada dokumen yang dianggap tidak sah. Jika hal ini terjadi, lakukan pendaftaran NPWP kembali secara online. Kartu NPWP nantinya dapat diambil secara langsung pada KPP terdekat atau akan didapatkan secara online berupa NPWP Elektronik.
Cara Cek NPWP Online
Untuk melakukan pengecekan NPWP dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, terdapat beberapa cara lain untuk melakukan pengecekan NPWP secara online. Berikut beberapa cara yang dapat dicoba untuk mengecek NPWP secara online.
1. Melalui Situs Direktorat Jenderal Pajak
Kamu dapat langsung mengunjungi situs https://ereg.pajak.go.id ceknpwp untuk mengecek NPWP secara online. Pada situs tersebut, kamu hanya perlu memasukkan NIK dan Nomor KK pada kolom yang ada.
Setelah itu klik tombol “Cari” dan halaman nantinya akan langsung menampilkan identitas NPWP kamu. Jika identitas NPWP kamu dapat dilihat, berarti NPWP kamu masih aktif. Jika tidak, maka NPWP sudah tidak aktif.
2. Melalui Telepon Kring Pajak
Kamu juga dapat mengeceknya dengan menghubungi Layanan Kring Pajak. Kamu bisa menghubungi Layanan Kring Pajak pada nomor 1500 – 200. Jangan lupa untuk menghubungi Layanan Kring Pajak pada jam operasionalnya antara pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00
3. Melalui Email
Berikutnya, kamu dapat melakukan pengecekan NPWP melalui email [email protected]. Kamu hanya perlu mengirim email dengan isi yang baik dan benar. Jangan lupa untuk memasukkan identitas diri agar proses pengecekan juga bisa menjadi lebih mudah.
Demikianlah pembahasan mengenai bagaimana mendaftar NPWP secara online. Semoga artikel ini bisa membantu kamu yang ingin mendaftar atau mengecek NPWP secara onine. Semoga bermanfaat.
Demikianlah Informkasi Tentang Cara Daftar NPWP Online dengan Mudah Hanya Menggunakan HP yang kami Rangkum dan refrensi dari beberapa sumber. Semoga Artikel Cara Daftar NPWP Online dengan Mudah Hanya Menggunakan HP Bermanfaat bagi anda.