BlackID – Aktivitas Perjudian Sabung Ayam di wilayah Kecamatan Krian Sidoarjo, tepatnya di RW 04 Dusun Sidorono Desa Bareng Krajan, masih berlangsung tanpa tindakan hukum, Jumat, 21 Juni 2024.
Lokasi sabung ayam ini sangat dikeluhkan oleh warga setempat. Setiap kali pertandingan digelar, teriakan para pemain terdengar keras, mengganggu ketenangan warga sekitar.
Seorang warga berinisial H (62) mengungkapkan kekesalannya kepada media. “Rumah saya tidak jauh dari lokasi yang disediakan oleh salah satu warga bernama Abu. Teriakan mereka keras sekali, sampai saya tidak tenang,” ujarnya.
H berharap Polsek Krian dan Polresta Sidoarjo segera turun tangan untuk menertibkan perjudian sabung ayam tersebut.
Menanggapi keluhan warga, Ketua Umum LSM GEMPAR (Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat), Aris Gunawan, S.Sos., menyatakan akan menindaklanjuti keluhan ini. “Kami akan mengirimkan Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke NU, Polsek Krian, Polresta Sidoarjo, dan Polda Jatim,” ujarnya.
Aris menegaskan bahwa perjudian merupakan penyakit masyarakat yang tidak boleh dibiarkan, karena sudah jelas melawan hukum negara maupun agama. “Undang-undang 303 jelas melarang perjudian dan harus ditertibkan, bahkan jika perlu, dibasmi,” tegasnya.